Laman

Senin, 05 September 2011

HALAL BIHALAL

Suasana yang sangat terasa saat ini adalah acara halal bihalal yang diselenggarakan di berbagai instansi swasta maupun pemerintah.

Tradisi halal bihalal adalah alternatif pemecahan praktis dari kunjungan silaturahmi yang membutuhkan waktu ber-hari2. Menghadiri acara halal bihalal yang diadakan di satu tempat seseorang sudah dapat bersilaturahmi dan saling meminta ma'af dgn banyak orang.

Halal bi halal adalah bertemunya pribadi2 yang suci yang telah serius menggembleng dirinya dalam bulan Ramadhan. Halal itu suci, bersih, baik. Halal bi halal adalah upaya mempertemukan pribadi2 yang baik yang telah sungguh2 menjalankan ibadah Ramadhan.

Secara bahasa, halal bihalal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab sehari-hari. Masyarakat Arab di Makkah dan Madinah justru biasa mendengar para jamaah haji Indonesia –dengan keterbatasan kemampuan bahasa Arab mereka- bertanya “halal?” saat bertransaksi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Mereka menanyakan apakah penjual sepakat dengan tawaran harga yang mereka berikan, sehingga barang menjadi halal untuk mereka. Jika sepakat, penjual akan balik mengatakan “halal”. Atau saat ada makanan atau minuman yang dihidangkan di tempat umum, para jamaah haji biasa bertanya “halal?” untuk memastikan bahwa makanan / minuman tersebut gratis dan halal untuk mereka.

Kata majemuk ini tampaknya memang ‘made in Indonesia’. Kata halal bihalal justru diserap Bahasa Indonesia dan diartikan sebagai “hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dsb) oleh sekelompok orang dan merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia.”

Halal bi halal adalah LOCAL WISDOM, yang perlu dipelihara keberlangsungan nya, dalam upaya utk mempertahankan UKHUWAH ISLAMIYAH. Inti persaudaraan yang Islami adalah yang mengedepankan NURANI dan lebih PRODUKTIF, lebih mengayomi KEUTUHAN bangsa kita yang majemuk, drpd ukhuwah diniyah yang jahiliyah yaitu persaudaran orang2 seagama, tapi spiritnya TIDAK Islami, misalnya persaudaran utk melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman dan keamanan warga masyarakat.

HALAL BIHALAL mempunyai efek yang sangat positif bagi kerukunan dan keakraban warga masyarakat, maka TRADISI halal bihalal perlu dilestarikan dan dikembangkan. Apalagi pada akhir-akhir ini Negeri kita sering terjadi konflik sosial yang disebabkan karena pertentangan kepentingan.

Hemat saya, paling tidak ada dua makna yang dapat dikemukakan menyangkut pengertian istilah tersebut, yang ditinjau dari dua pandangan. Yaitu, pertama, bertitik tolak dari pandangan hukum Islam dan kedua berpijak pada arti kebahasan.

Menurut pandangan pertama - dari segi hukum - kata halal biasanya dihadapkan dengan kata haram. Haram adalah sesuatu yang terlarang sehingga pelanggarannya berakibat dosa dan mengundang siksa, demikian kata para pakar hukum. Sementara halal adalah sesuatu yang diperbolehkan serta tidak mengundang dosa. Jika demikian, halal bihalal adalah menjadikan sikap kita terhadap pihak lain yang tadinya haram dan berakibat dosa. menjadi halal dengan jalan memohon maaf.

Pengertian seperti yang dikemukakan di atas pada hakikatnya belum menunjang tujuan keharmonisan hubungan, karena dalam bagian halal terdapat sesuatu yang dinamai makruh atau yang tidak disenangi dan sebaiknya tidak dikerjakan. Pemutusan hubungan (suami-istri, mislanya) merupakan sesuatu yang halal tapi paling dibenci Tuhan. atas dasar itu, ada baiknya makna halal bihalal tidak dikaitkan dengan pengertian hukum.

Menurut pandangan kedua - dari segi bahasa - akar kata halal yang kemudian membentuk berbagai bentukan kata, mempunyai arti yang beraneka ragam, sesuai dengan bentuk dan rangkaian kata berikutnya. Makna-makna yang diciptakan oleh bentukan-bentukan tersebut, antara lain, berarti "menyelesaikan problem", "meluruskan benang kusut", "melepaskan ikatan", dan "mencairkan yang beku".

Jika demikian, ber-hala bihalal merupakan suatu bentuk aktivitas yang mengantarkan pada pelakunya untuk meluruskan benag kusut, menghangatkan hubungan yang tadinya beku sehingga cair kembali, melepaskan ikatan yang membelenggu, serta menyelesaikan kesulitan dan problem yang menghadang terjalinnya keharmonisan hubungan. Boleh jadi hubungan yang dingin, keruh dan kusut tidak ditimbulkan oleh sifat yang haram. Ia menjadi begitu karena Anda lama tidak berkunjung kepada seseorang, atau ada sikap tidal adil yang Anda ambil namun menyakitkan orang lain, atau timbul keretakan hubungan dari kesalhpahaman akibat ucapan dan lirikan mata yang tidak disengaja. Kesemuanya ini, tidak haram menurut pandangan hukum, namun perlu diselesaikan secara baik; yang beku dihangatkan, yang kusut diluruskan, dan yang mengikat dilepaskan.

Itulah makna serta substansi halal bihalal, atau jika istilah tersebut enggan anda gunakan, katakanlah bahwa itu merupakan hakikat Idul Fitri, sehingga semakin banyak dan seringnya Anda mengulurkan tangan dan melapangkan dada, dan semakin parah luka hati yang Anda obati dengan memaafkan , maka semakin dalam pula penghayatan dan pengamalan Anda terhadap hakikat halal bihalal . Bentuknya memang khas Indonesia, namun hakikatnya adalah hakikat ajaran Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar